"Barang bukti sabu 2 bungkus besar masing-masing 1 kilogram. Jadi barang bukti dicampurkan ke bahan makanan. Dibungkus alumunium foil," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha kepada wartawan, di Mapolres Jakbar, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (12/11/2013).
Keenam tersangka dengan inisial SB alias AH, FY alias AS, YT alias GT, SP alias AH, HL, HDT alias AT diamankan di tempat berbeda, yaitu di Jakarta, Pekanbaru, dan Batam. Sementara 2 tersangka berkewarganegaraan Malaysia dengan inisial AM dan AB masih buron. "Semuanya pemain baru," kata Gembong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari FY dan AH, diamankan 2 kg sabu yang dibungkus alumunium foil. Dari hasil interogasi, barang bukti dikirim dari tersangka YT di Batam. YT kemudian mengecek ke Jakarta dan diamankan," papar Gembong.
Tersangka FY dan AH diamankan pada tanggal 25 Oktober 2013. Sementara, YT diamankan 2 hari kemudian. Kemudian, tim Polres Jakbar mengembangkan kasus
"Tim unit 2 mengembangkan ke Batam dan mengamankan pengendali AH alias SP di Pekanbaru, lalu kurir HL diamankan di Batam. Masih ada satu kurir lagi yang stay di Jakarta dengan inisial HDT diamankan di Paragon," papar Gembong.
Dari hasil tangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 2 bungkus besar sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram yang disinyalir senilai Rp 2 M. Selain itu, beberapa ponsel, buku tabungan, dan paspor juga disita.
(dha/fiq)