Catatan Badan Narkotika Nasional (BNN), terdapat 24 zat adiktif narkotika sintesis. Jumlah ini bertambah dari catatan sebelumnya, sebanyak 21 jenis.
Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto menyebut tiga zat tersebut, yaitu 25I-NBOMe yang ditemukan pada tanggal 10 Oktober 2013, 25B-NBOMe yang ditemukan pada 6 November 2013, serta temuan teranyar pada 8 November 2013 adalah 25C-NBOMe.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Catatan hasil penelitian BNN hingga akhir Juli 2013, terdapat 21 zat baru dari tujuh grup senyawa zat yang tergolong berbahaya. Zat-zat itu antara lain:
1. Synthetic Cannabinoids - 2 jenis (JWH-018;XLR-11)
2. Synthetic Cathinones - 6 jenis (MDMC) (methylone), 4-Mec, N-ethylcathinone, Pentedrone, 4-MMC (Metdrone), MDPV
3. Phenetylamines - 6 jenis (DMA, 2-CB, DOC, PMMA, 5-APB, 6-APB)
4. Piperazines - 3 jenis (Benzilpiperazine) (dari tahun 2007, sudah dilarang chlorophenil piperazine trifluoro-methyl-phenilpiperazine)
5. Plant-based substances - 2 jenis (Catha edulis, Mtragyna speciosa)
6. Ketamine (sejak 2007, masuk peraturan obat keras)
7. Miscellaneous - 1 jenis (Ξ¬ Methyl-tryptamine)
Sementara dari daftar United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) hingga tahun 2012, terdapat 251 zat baru yang tersebar di beberapa negara.
"Zat-zat tersebut memiliki efek yang sama dengan narkoba yang telah diatur, antara lain stimulan, euforia, halusinogen, depresan dengan tingkat tertentu," papar Kepala UPT Lab BNN AKBP Kuswardani.
Meski demikian, zat-zat tersebut masih belum ada di dalam daftar zat berbahaya yang diatur pemerintah. "Tidak dengan memasukkannya ke dalam peraturan perundangan No 35 tahun 2009, zat-zat tersebut dapat diatur di dalam Peraturan Menteri," jelasnya.
"Kita mendorong Kementerian Kesehatan menyelesaikan lampiran itu dalam Peraturan Menteri," imbuh Kuswardani.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Narkotika bersama Bea Cukai mengungkap adanya tiga jenis narkoba baru kemarin. Tiga jenis zat baru itu adalah Krathom, Methilon, dan LSD atau SMILE. Direktur Tipid Narkotika Bareskrim Brigjen Pol Arman Depari optimistis pihaknya bisa menjerat pemilik narkoba jenis ini dengan Undang-undang Kesehatan.
(ahy/trq)