'Drug Streets' Bisa Masuk Daftar Narkotika

'Drug Streets' Bisa Masuk Daftar Narkotika

- detikNews
Selasa, 12 Nov 2013 10:38 WIB
Drug streets (Dok.detikcom)
Jakarta - Polisi menemukan tiga narkoba jenis baru yang dikenal dengan nama 'drug streets'. Kapolri Jenderal Sutarman meminta obat-obatan itu diuji di laboratorium karena belum diatur dalam UU Narkotika. Kalau membahayakan, bisa dimasukkan dalam daftar narkotika.

Drug streets terdiri dari narkotika sintetis LSD atau biasa disebut 'dragon fly', krathom dan tablet methilon.

"Kita cek ke laboratorium. Apa dampaknya, dampak psikologis dan dampak fisiknya terhadap manusia apabila dikonsumsi," ujar Kapolri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolri mengatakan itu usai acara 'Pelatihan Anti Korupsi' di Aula Lokaprana PKBI, Jl Hang Jebat III/F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2013).

"Kalau itu (drug streets) membahayakan tentu kita akan ajukan kembali untuk daftar narkotika itu ditambah," sambungnya.

'Drug streets' terungkap dalam operasi gabungan yang digelar Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri bersama Bea Cukai. Pada Senin (11/11) kemarin, Direktur Tindak Pidana Narkotika BNN, Brigjen Arman Depari mengatakan, untuk narkotika sintetis LSD atau biasa disebut 'dragon fly' biasa beredar di Eropa dan Amerika. Sementara krathom dan tablet methilon berasal dari India.

"Ketiga narkotika yang kita berhasil amankan merupakan jenis baru yang masuk ke Indonesia," ujar Direktur Tindak Pidana Narkotika BNN, Brigjen Arman Depari dalam konferensi pers di kantornya, Jalan MT Haryono No 1, Cawang, Jakarta Timur, Senin (11/11/2013).

"Untuk LSD belum sempat dipasarkan, baru digunakan di kalangan sendiri. Itu pengakuan dari tersangka," tutur Arman.




(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads