Ini Alasan Vica dan Hakim Pemakai Narkoba Mendapat Uang Pensiun

Ini Alasan Vica dan Hakim Pemakai Narkoba Mendapat Uang Pensiun

- detikNews
Selasa, 12 Nov 2013 09:07 WIB
Vica Natalia (hasan/detikcom)
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara (Sumut) Raja Lumban Tobing diberhentikan karena terbukti menggunakan narkoba. Adapun hakim PN Jombang Vica Natalia diberhentikan karena terlibat perselingkuhan.

Keduanya diberhentikan oleh forum Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bentukan Komisi Yudisial (KY)-Mahkamah Agung (MA) dengan tetap mendapat hak pensiun. Padahal sesuai UU 11 Tahun 1969, hak pensiun hanya diberikan yang telah bekerja minimal 20 tahun dengan usia minimal 50 tahun.

MKH berpendapat ada ketentuan khusus mengapa tetap memberikan hak pensiun meski belum memenuhi syarat UU. "Berlaku lex spesialis derogat legi generali, ketentuan khusus dimenangkan dari ketentuan umum," kata komisioner KY Imam Anshori Saleh, saat dihubungi detikcom, Selasa (12/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raja saat diberhentikan berusia 37 tahun dengan masa kerja 10 tahun. Adapun Vica berusia 41 tahun dengan masa kerja 8 tahun.

"Dalam keadaan normal memang seperti itu (setelah bekerja 20 tahun), tapi kalau sanksi kita banyak pertimbangan. Kalau Vica karena dia punya anak kecil. Batas 20 tahun itu kan untuk menghindari ada yang pensiun padahal baru bekerja 3 tahun," jelas mantan politikus PKB tersebut.

Menurut Imam tak ada peraturan UU yang dilanggar terkait hal ini. Apa yang dikeluarkan MKH adalah bersifat ketentuan khusus.

"Adil tidaknya jangan diliat dari kapan dia menerima dana pensiun, dalam konteks sanksi kita telah mempertimbangkan banyak hal," ujar mantan anggota DPR itu.


Atas hal tersebut, pendamping Vica dan Raja dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Dr Lilik Mulyadi sudah mengingatkan bahwa keputusan MKH tidak bisa dilaksanakan oleh lembaga yang mengurusi pensiunan pegawai. Namun MKH bergeming.

"Praktiknya kenyataannya ada seperti itu, nggak bisa dibayar oleh negara," ujar Lilik yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu.

(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads