"Nggak jelas sampai sekarang (apakah harus lapor jika anggota berpoligami). Karena itu hal privat, itu pro kontra klasik dan nggak pernah selesai," kata Anggota BK Ali Maschan Moesa saat dihubungi detikcom, Selasa (12/11/2013).
Ali mengaku, semua Anggota DPR mencantumkan satu istri dalam data diri mereka. Namun pada praktiknya, Ali tak memungkiri ada pula anggota yang berpoligami. Namun politisi PKB ini enggan merinci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, lebih baik DPR memakai saja UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan PP No. 10 tahun 1983 jo PP no. 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Di situ diatur, PNS boleh beristeri lebih dari satu dengan izin dari pejabat yang berwenang. Namun bukankah semua orang paham bahwa Anggota DPR bukanlah PNS?
"Dalam hal tertentu (ada persamaan Anggota DPR dengan PNS), DPR itu kan juga dapat pensiun. Seringkali UU itu diberlakukan kepada Anggota DPR. Cuma itu juga tafsir, jadinya tidak begitu tegas," jawab Ali.
Meski Ali menyatakan tak ada argumen kuat bahwa poligami mendorong korupsi, namun dirinya berusaha objektif. Lebih baik anggota DPR tak usah beristri lebih dari satu.
"Kembali saja pada Undang-undang di atas. Lagipula prinsipnya Islam itu kan monogami, kecuali dengan syarat-syarat tertentu," tutur Wakil Rais PWNU Jawa Timur ini.
Sebelumnya, Sutan Bhatoegana menyatakan seseorang yang mempunyai banyak istri bisa menjadi pendorong seorang pejabat untuk korupsi. Bahkan jumlah istri bisa menjadi indikator perilaku korupsi seorang pejabat.
"Ya itulah, kalau istrinya banyak kan kebutuhan hidupnya jadi lebih besar dari pendapatan. Makanya dia korupsi. Jadi punya banyak istri juga salah satu indikator pejabat melakukan korupsi," ujar Sutan di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (11/11).
(dnu/ahy)