Syarat mendapatkan hak pensiun diatur dalam UU No 11/1969 tentang Pensiunan Pegawai dan Pensiunan Janda/Duda Pegawai. Dalam pasal 9 disebutkan syarat pegawai yang berhak mendapat pensiun yaitu:
1. Pegawai tersebut diberhentikan dengan hormat
2. Pegawai tersebut telah mencapai minimal usia 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun
3. Bagi yang sakit, dibuktikan dengan surat dari pejabat yang berwenang
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski UU menyebutkan secara tegas dan limitatif, namun MA-KY yang memberhentikan Vica lewat forum Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tetap memberikan hak pensiun tersebut.
"Seyogyanya keputusan MKH harus tuntas dan relatif tidak menimbulkan persoalan baru," kata pendamping Vica dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Dr Lilik Mulyadi.
Drama pemecatan Vica dilakukan dalam MKH yang diketuai hakim agung Suwardi pada Rabu (6/11). Ketua kamar perdata itu dibantu anggota hakim agung Yulius dan Sofyan Sitompul dengan 4 komisioner Komisi Yudisial (KY) yaitu Imam Anshori Saleh, Taufiqqurahman Sahuri, Eman Suparman dan Jaja Ahmad Jayus.
Mereka bertujuh meyakini Vica telah selingkuh. Meski bukti foto yang dihadirkan untuk menjerat Vica telah dipatahkan oleh ahli digital forensik.
(asp/nvc)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini