Sidang dengan terdakwa Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar ini dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/11/2013). Pengacara Deddy, Rudy Alfonso menyebut 7 orang saksi lainnya adalah Adhi Rusman Dault, Sonny Anjangsono
Kemudian Ida Nuraidah, Angraheni Dewi Kusumastuti, Tomy Apriantono, Wiyanto alias Win Suharjo, dan Alman Hudri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deddy didakwa memperkaya Andi Alfian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, dan Aminullah Aziz.
Tak hanya itu, Deddy juga didakwa memperkaya PT Yodya Karya, PT Metaphora Sulosi Global, PT Malmass Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria lingga Perkasa, PT Dusari Citra Laras, KSO Adhi-Wika dan 32 perusahaan/perorangan sub kontrak KSO Adhi-Wika.
Kerugian keuangan negara akibat penyimpangan proyek ini mencapai Rp 463,668 miliar.
(fdn/gah)