Pengadilan Tipikor Aceh Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Alkes RSCM

Pengadilan Tipikor Aceh Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Alkes RSCM

- detikNews
Selasa, 12 Nov 2013 06:35 WIB
Aceh, - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonis bebas 3 terdakwa korupsi terkait pengadaan alat-alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Meutia Aceh Utara. Tim Jaksa Penuntun Umum (JPU) langsung mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Tiga terdakwa korupsi tersebut adalah drg. Anita Syafridah yang menjabat Direktur RSUD Cut Meutia sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran/KPA proyek pengadaan tersebut, Surdeni, Pejabat Pembuat Komitmen/PPK, dan M Saladin Akbar sebagai rekanan pelaksana/Direktur CV Visa Karya Mandiri.

Ketiga terdakwa disidangkan secara terpisah dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Hakim Ketua Tazwir SH didampingi Hakim Anggota Ainul Mardiah SH dan Hamidi Jamil SH, Senin (11/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa Surdeni mendapat giliran pertama yang perkaranya diputuskan. Setelah itu dilanjutkan perkara terdakwa M Saladin Akbar dan terakhir terdakwa Anita Syafridah.

Majelis hakim menyatakan, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, sehingga harus dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan hukum.

Menanggapi putusan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktarian Hermawan SH, Fahmi Jalil SH dan Idham Dolai SH menyatakan akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Bahkan terdakwa Anita Syafridah langsung sujud syukur usai mendengar putusan bebas untuknya.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Surdeni dan M Saladin masing-masing pidana penjara selama 2 tahun dan membayar uang pengganti masing-masing 150 juta, jika tidak mampu dibayar diganti dengan hukuman kurungan 1 tahun. Sedangkan terdakwa Anita Syafridah dituntut pidana penjara 1,5 tahun dan membayar uang pengganti Rp150 juta.

Menurut JPU, hasil audit oleh auditor Inspektorat Aceh Utara terjadi kerugian negara senilai Rp 3,2 miliar dalam proyek pengadaan Alkes tersebut. Jumlah kerugian negara itu berdasarkan jumlah alat-alat kesehatan yang belum diterima oleh RSUD Cut Meutia sampai berakhirnya kontrak proyek, juga sejumlah barang atau Alkes mengalami kerusakan.

Sedangkan pengelola anggaran telah mencairkan dana pengadaan Alkes tersebut mencapai 100 persen. Itu sebabnya, JPU menyatakan para terdakwa melanggar Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

"Kita segera mengajukan kasasi ke MA terkait putusan bebas Pengadilan Tipikor, karena berdasarkan fakta-fakta yang ada, ketiga terdakwa telah melanggar peraturan presiden 70 tahun 2012," kata Kepala Seksie
Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara M.Khadafi saat ditemui detikcom usai sidang putusan bebas tersebut.

Sementara itu, Hakim Ketua Tazwir kepada detikcom seusai sidang mengatakan pertimbangan majelis hakim memutus bebas ketiga terdakwa karena tidak terbukti bersalah. "Karena barang (Alkes) yang tidak mencukupi sudah dipasok dan barang yang rusak sudah diganti oleh pelaksana proyek pengadaan itu," katanya.

Ia menambahkan, dari hasil fakta persidangan tersebut ketiga terdakwa tidak melanggar dari peraturan presdien No 70 Tahun 2012 itu dan meminta kepada JPU untuk segera mencabut pemblokirin rekening rekanan pelaksana proyek Alkes.

(ahy/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads