32 Pelaku Kejahatan Jalanan di Jakbar Ditangkap

32 Pelaku Kejahatan Jalanan di Jakbar Ditangkap

- detikNews
Senin, 11 Nov 2013 12:02 WIB
Jakarta - Polres Jakarta Barat dan jajarannya berhasil menangkap 32 tersangka dari beberapa kasus kejahatan jalanan. Mereka ditangkap dalam operasi selama dua pekan terakhir.

Para tersangka adalah Kadar, Juli Candra, Muang, Wawan, Sarah alias Gonyong, Lukman, Abdul Rochman, DR, MD, MF, Nur, AT, Juni, GN, Aris Erlangga Saputra, Benny bin Herman, AD, RP, A. Sopian, Iyus, Agus, Rita, Rik-rik, Jali, Hendra Gunawan, Nurdiansyah, Sukimin, Jaenal Arifin, David Rosidi, Dedi Sukmajaya, Rosmin Miharja, Sentana.

"Dalam waktu dua minggu terakhir, kami berhasil amankan 32 orang tersangka," ujar Kasat Reskrim Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi di Polres Jakarta Barat, Senin (11/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hengki mengatakan, dari 32 tersangka itu polisi berhasil mengamankan 10 motor dan 1 mobil. Serta barang bukti lainnya seperti barang-barang elektronik, kalung emas dan sebuah air soft gun.

"Jadi dalam pengungkapan ini kita temukan fenomena modus-modus baru yang meresahkan masyarakat, seperti pelaku curanmor yang gunakan peranan wanita, anak dibawah umur dan pelaku diatas lanjut usia," ujar Hengki.

Hengki menghimbau, kepada seluruh masyarakat harus terus waspada. "Mari jadi polisi untuk diri sendiri," imbu Hengki.

(spt/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads