"Bagusnya malah komprehensif dengan revisi UU Tipikor yang seharusnya diprioritaskan. Di situ dimasukkan sanksi tambahan sekaligus borgol itu tadi," kata Busyro kepada detikcom, Sabtu (9/11/2013).
Untuk tindak pidana umum seperti pencurian dan perampokan, sangat lazim bila penegak hukum melakukan pemborgolan terhadap tersangka. Lalu munculan usulan agar prosedur serupa dilakukan juga untuk tersangka korupsi, tindak pidana dengan kategori luar biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jamil tidak ada aturan yang melarang penegak hukum untuk memborgol tersangkanya. Ada pun pemborgolan dilakukan dengan pertimbangan keamanan, agar si pelaku tidak lari.
"Memang selama ini belum ada tersangka korupsi yang kabur, tapi namanya potensi itu kan bisa saja," ujar Jamil.
Penyidik KPK sudah beberapa kali melakukan pemborgolan terhadap tersangka dari operasi tangkap tangan. Namun prosedur tersebut tidak rutin dilakukan.
(fjr/ndr)