"Jangan bedakan perlakuan terhadap koruptor dengan pelaku kriminal umum. Kalau pencuri kan diperlakukannya dikawal dengan senjata bahkan disuruh jongkok. Koruptor harus diperlakukan seperti itu," kata Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Jamil Mubarok dalam perbincangan Sabtu (9/11/2013).
Menurut Jamil tidak ada aturan yang melarang penegak hukum untuk memborgol tersangkanya. Ada pun pemborgolan dilakukan dengan pertimbangan keamanan, agar si pelaku tidak lari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga dikemukakan aktivis dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Hifdzil Alim. Menurutnya, pemborgolan bisa memberikan efek jera tersendiri.
"Itu perlu, salah satunya karena kurangnya penjeraan karena tak adanya sanksi sosial. Nah sanksi sosial itu bisa dengan menyapu jalan sebagai eksekusi ketika ditangkap diborgol saja," ujar Hifdzil.
Penyidik KPK sudah beberapa kali melakukan pemborgolan terhadap tersangka dari operasi tangkap tangan. Namun prosedur tersebut tidak rutin dilakukan.
(fjr/ndr)