Instran Dorong Pemprov Revisi Pergub Tentang Pengadaan TransJ

Instran Dorong Pemprov Revisi Pergub Tentang Pengadaan TransJ

- detikNews
Sabtu, 09 Nov 2013 10:00 WIB
Jakarta - Institut Studi Transportasi (Instran) mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk merevisi Pergub No 173 tahun 2010. Pergub ini mengatur mengenai proses pengadaan armada bus TransJakarta (TransJ) yang harus melalui proses lelang.

"Pergub tersebut menghilangkan hak konsorsium TransJakarta untuk melakukan pengadaan armada baru. Padahal kalau hak tersebut masih ada, pemerintah daerah tidak perlu mengeluarkan uang sedikit pun untuk pengadaan armada baru," ujar Direktur Eksekutif Instran, Darmaningtyas kepada detikcom, Jumat (8/11/2013) malam.

Pihaknya telah menyampaikan usulan ini kepada Wagub DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok). Kendati telah disetujui oleh Ahok, namun revisi pergub tersebut belum dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau Pemprov khawatir harga dari Konsorsium mahal, ya buat saja perjanjian kalau mereka harus ikut harga tender, tapi jangan asal murah tapi kemudian hasilnya jadi murahan, belom ada setahun nanti bus nya sudah rusak," imbuhnya.

Menurutnya konsorsium TransJ seperti diakali oleh adanya Pergub no 173 tahun 2010 tersebut. Di awal perjanjian pembentukan konsorsium mereka dijanjikan untuk mengelola TransJ secara profesional.

"Tapi dengan adanya Pergub itu mereka seperti dikadali. Ya saya tidak tahu apa maksud ditandatangani Pergub itu oleh Gubernur di masa itu. Padahal kalau konsorsium memiliki hak 60% atas TransJ, maka mereka juga memiliki kewajiban sebesar 60 persen sehingga tanggungan Pemprov lebih ringan," tutupnya.

(bpn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads