"Pergub tersebut menghilangkan hak konsorsium TransJakarta untuk melakukan pengadaan armada baru. Padahal kalau hak tersebut masih ada, pemerintah daerah tidak perlu mengeluarkan uang sedikit pun untuk pengadaan armada baru," ujar Direktur Eksekutif Instran, Darmaningtyas kepada detikcom, Jumat (8/11/2013) malam.
Pihaknya telah menyampaikan usulan ini kepada Wagub DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok). Kendati telah disetujui oleh Ahok, namun revisi pergub tersebut belum dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya konsorsium TransJ seperti diakali oleh adanya Pergub no 173 tahun 2010 tersebut. Di awal perjanjian pembentukan konsorsium mereka dijanjikan untuk mengelola TransJ secara profesional.
"Tapi dengan adanya Pergub itu mereka seperti dikadali. Ya saya tidak tahu apa maksud ditandatangani Pergub itu oleh Gubernur di masa itu. Padahal kalau konsorsium memiliki hak 60% atas TransJ, maka mereka juga memiliki kewajiban sebesar 60 persen sehingga tanggungan Pemprov lebih ringan," tutupnya.
(bpn/rvk)