"Kita periksa dulu pelaku, setelah itu kita nanti akan lihat apa ada keluarga yang membantu pelarian," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (9/11/2013).
Hengki menambahkan, jika dalam penyelidikan terbukti keluarga membantu pelarian, polisi akan menetapkan keluarga bersalah. "Kalau terbukti kita akan kenakan Pasal 221 KUHP tentang mempersulit penyidikan," ujar Hengki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mengaku menggunakan air aki dari motornya. Tapi kita harus uji dulu di labfor untuk hasil pastinya," imbuh Hengki.
(spt/rvk)