Pengacara Vika: Kalau Adiguna Terkait Perusakan, Terserah Polisi

Pengacara Vika: Kalau Adiguna Terkait Perusakan, Terserah Polisi

- detikNews
Sabtu, 09 Nov 2013 08:59 WIB
Jakarta - Sopir Adiguna Sutowo, Dalyono menyatakan bahwa Adiguna ada di dalam mobil B 712 NDR saat pengerusakan rumah Vika (istri ke dua Adiguna). Tidak menutup kemungkinan Adiguna mengetahui dan berperan dalam pengerusakan rumah Vika.

"Kalau memang itu benar, ya kita serahkan saja kepada polisi. Sejauh ini tersangka yang kami maksud adalah Flo," ujar Kuasa Hukum Vika, Syarifudin Noor kepada detikcom, Sabtu (9/11/2013).

Dalam pernyataan Dalyono jugu disebutkan bahwa Adiguna dalam keadaan mabuk setelah minum bersama Flo di Bengkel Cafe, Jakarta Selatan. Di Dalam mobil pun Adiguna dan Flo yang sama-sama duduk di jok belakang berbincang dalam Bahasa Inggris sehingga tidak dimengerti Dalyono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal mereka sama-sama mabuk di Bengkel Cafe saya tidak tahu ya, yang jelas mereka sama-sama sudah dewasa. Kalau itu ada kaitannya ya terserah polisi mau mengembangkannya ke mana," imbuh Syarifudin.

Sementara ini pihak Vika tetap mengarahkan tuntutan kepada Flo. Polisi pun diminta secepatnya menangkap Flo yang belum diketahui keberadaanya.

"Polisi harus segera menangkap Flo, mengenai keterangan Piyu (suami Flo) bahwa dia tidak pernah ketemu lagi sejak peristiwa itu ya terserah polisi mau percaya atau tidak. Yang namanya istri ya tentunya keberadaannya harus diketahui suami. Kita tetap menuntut Flo dengan pasal 406 tentang pengrusakan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara," tutupnya.

(bpn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads