"Seharusnya tidak perlu semuanya itu melalui proses tender. Kalau mau malahan Pemprov DKI Jakarta tidak usah keluar uang dengan adanya konsorsium," ujar Direktur Eksekutif Instran, Darmaningtyas kepada detikcom, Jumat (8/11/2013) malam.
Buntut dari terhambatnya pengadaan armada tersebut adalah pelaksanaan sterilisasi jalur TransJ tertunda. Penerapan denda bagi pengendara yang masuk jalur khusus TransJ baru efektif setelah armada bertambah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Darmaningtyas, Pergub No 173 Tahun 2010 berpengaruh dalam mengatur prosedur pengadaan armada baru. Pergub tersebut menghilangkan hak konsorsium dalam melakukan pengadaan serta melakukan perbaikan.
(bpn/rvk)