Tak Mau Disebut Lawan Perpu, MK Pilih Gandeng Ombudsman Dibanding KY

Tak Mau Disebut Lawan Perpu, MK Pilih Gandeng Ombudsman Dibanding KY

- detikNews
Jumat, 08 Nov 2013 20:49 WIB
Hamdan Zoelva (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqqurahman Sahuri menilai Dewan Etik yang dibentuk MK melanggar Perpu. Ketua MK Hamdan Zoelva justru menilai Dewan Etik dapat meringankan tugasnya dan meminimalisir laporan yang tak terproses.

"Untuk itulah kami sangat memerlukan segera Dewan Etik itu. Saya tidak mau terbebani jika ada laporan yang tidak saya distribusikan," kata Ketua MK Hamdan Zoelva di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (8/11/2013).

Menurut Hamdan, Dewan Etik membuat distribusi laporan kecurangan di MK akan lebih jelas dan independen. Tanpa Dewan Etik, laporan akan menumpuk di ketua dan dapat saja ada yang tercecer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prakteknya sekarang laporan apapun, langsung bisa didistribusikan jika itu menyangkut etik atau putusan-putusan yang aneh. Kami di internal hakim sepakat membangun suatu dialog yang terbuka tidak saling sungkan kalau ada masalah," ujarnya.

Lebih lanjut Hamdan menyarankan jika ada laporan terkait dugaan kecurangan yang terjadi di MK, bisa melaporkan ke Ombudsman. Sebagai lembaga resmi, Ombudsman dinilai cocok untuk menangani laporan-laporan tersebut.

"Ombudsman pernah datang (ke MK) terkit hal itu. Pernah datang dan bagus hubungannya, kita bicarakan detail kasus (laporan)," ucap Hamdan.

(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads