"Aturannya harus dikaji lagi." ujar Eks Ketua DPR Periode 2004-2009 Agung Laksono di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Agung mengatakan uang pensiun bagi setiap anggota DPR memang sudah ada ketentuannya. Namun jika mereka yang terlibat kasus hukum khususnya korupsi, maka aturan yang ada bisa dikaji kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung mengakui bahwa memang tidak ada aturan secara spesifik dalam UU MD3 yang mengatur hal tersebut. "Tidak diatur soal itu ya?Tidak ada aturannya memang, ngga ada secara eksplisit," tuturnya.
(mpr/ndr)