Soal Koruptor Dapat Pensiun, Ini Kata Pimpinan DPR

Soal Koruptor Dapat Pensiun, Ini Kata Pimpinan DPR

- detikNews
Jumat, 08 Nov 2013 19:05 WIB
Jakarta - Sejumlah anggota DPR yang jadi terpidana korupsi tetap dapat pensiun. Pimpinan DPR pun memberikan penjelasan.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menjelaskan, setiap anggotanya yang berhenti secara terhormat, termasuk yang mengundurkan diri, berhak mendapat uang pensiun. Tak memandang apakah yang bersangkutan menjadi terpidana kasus atau tidak.

"Hanya ketika seseorang diberhentikan secara tidak terhormat maka gugur hak uang pensiun itu," kata Priyo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditegaskannya, tugas pimpinan DPR hanya meneruskan pengajuan pengunduran diri itu secara administratif.

"Itu dikirim ke Pimpinan DPR kemudian diteruskan ke Presiden dan KPU. Lalu di 'Ok'-kan oleh Presiden. Posisi kami sifatnya hanya meneruskan. (Untuk memutuskan itu) Presiden juga banyak urusan," papar politisi Golkar ini.

Untuk itu, Priyo mempersilakan anggotanya untuk merevisi peraturan yang mengatur uang pensiun itu. Ini agar terpidana korupsi tidak bisa mendapat hak uang pensiun meski sudah mengundurkan diri terlebih dahulu.

"Kalau ini mau diatur, Undang-undangnya diperbaiki, diketatkan. Ubah undang-undangnya. Memang UU MD3 itu sedang direvisi dan disempurnakan," tuturnya.

(dnu/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads