Berprofesi Sopir Angkot, Pago Lebih dari 10 Kali Keluar-Masuk Penjara

Berprofesi Sopir Angkot, Pago Lebih dari 10 Kali Keluar-Masuk Penjara

- detikNews
Jumat, 08 Nov 2013 18:31 WIB
Pago
Jakarta - Pago Satria Permana (41), tersangka pembunuhan Holy Angela Ayu yang ditangkap Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya adalah seorang sopir angkutan umum. Di kepolisian, Pago tercatat merupakan residivis yang sudah sering keluar-masuk penjara.

"Tersangka Pago ini adalah sopir Angkot K 44 jurusan Kampung Rambutan-Komsen, Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/11/2013).

Di KTP, Pago tercatat sebagai warga Bumi Dirgantara Permai, Jl Antonov Blok H4 No 4 Kelurahan Jatisari, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat. Ia juga terdaftar sebagai residivis yang setidaknya sudah 10 kali lebih keluar-masuk penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka sudah di atas 10 kali keluar-masuk penjara dalam tindak pidana pencurian, pengeroyokan, kepemilikan senjata tajam dan narkoba," jelas Rikwanto.

Pago terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Holy, sejak tanggal 9 Oktober 2013 lalu. Sejak tertangkapnya Surya Hakim dan Abdul Latief, Pago melarikan diri ke Ujung Kulon, Banten, bersama tersangka Rusky.

Pago berhasil ditangkap tim Unit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Antonius Agus, di tempat persembunyiannya di Kampung Ciseket, Pandeglang, Banten. Sementara tersangka Rusky hingga saat ini belum berhasil ditangkap.

Pago adalah satu dari lima eksekutor Holy. Ia adalah orang yang merekrut tersangka Rusky dan Elriski Yudhistira, yang tewas setelah mengeksekusi Holy di Apartemen Kalibata City, 30 September 2013 lalu.

Ia juga bertugas mengintai aktivitas Holy, termasuk membuntuti Holy saat mengunjungi ibu asuhnya di Cibubur, sebelum eksekusi dilakukan. Tersangka Pago sendiri direkrut oleh tersangka Surya dan diberi uang sebesar Rp 125 juta, yang kemudian uang itu dibagi menjadi tiga.

"Tersangka Pago mendapatkan uang Rp 25 juta, sementara sisanya diberikan kepada tersangka Rusky dan keluarga Elriski, karena Elriski meninggal,"tukasnya.

(mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads