"Tersangka Pago ini adalah sopir Angkot K 44 jurusan Kampung Rambutan-Komsen, Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Di KTP, Pago tercatat sebagai warga Bumi Dirgantara Permai, Jl Antonov Blok H4 No 4 Kelurahan Jatisari, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat. Ia juga terdaftar sebagai residivis yang setidaknya sudah 10 kali lebih keluar-masuk penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pago terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Holy, sejak tanggal 9 Oktober 2013 lalu. Sejak tertangkapnya Surya Hakim dan Abdul Latief, Pago melarikan diri ke Ujung Kulon, Banten, bersama tersangka Rusky.
Pago berhasil ditangkap tim Unit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Antonius Agus, di tempat persembunyiannya di Kampung Ciseket, Pandeglang, Banten. Sementara tersangka Rusky hingga saat ini belum berhasil ditangkap.
Pago adalah satu dari lima eksekutor Holy. Ia adalah orang yang merekrut tersangka Rusky dan Elriski Yudhistira, yang tewas setelah mengeksekusi Holy di Apartemen Kalibata City, 30 September 2013 lalu.
Ia juga bertugas mengintai aktivitas Holy, termasuk membuntuti Holy saat mengunjungi ibu asuhnya di Cibubur, sebelum eksekusi dilakukan. Tersangka Pago sendiri direkrut oleh tersangka Surya dan diberi uang sebesar Rp 125 juta, yang kemudian uang itu dibagi menjadi tiga.
"Tersangka Pago mendapatkan uang Rp 25 juta, sementara sisanya diberikan kepada tersangka Rusky dan keluarga Elriski, karena Elriski meninggal,"tukasnya.
(mei/rvk)