Briptu Priya Dihukum 1 Tahun Penjara, Ayah Korban Penembakan Protes

Briptu Priya Dihukum 1 Tahun Penjara, Ayah Korban Penembakan Protes

- detikNews
Jumat, 08 Nov 2013 15:21 WIB
Maryanto (Foto: Angling/detikcom)
Semarang - Putusan majelis hakim terhadap Briptu Priya Yustianto, yang menembak Nuki Nugroho, dengan hukuman satu tahun penjara membuat keluarga korban kecewa. Ayah Nuki, Muryanto (60), melakukan aksi mendatangi Mapolda Jateng, Pengadilan Tinggi Jateng, dan Kejaksaan Negeri Semarang untuk menuntut keadilan.

Dengan menggunakan pakaian putih dan ikat kepala bertuliskan "Mana Janjimu Kapolda", "Tegakkan Keadilan", dan "Vonis Tidak Adil", Maryanto mendatangi dua kantor yang berada di Jalan Pahlawan, Semarang, itu. Ia juga membawa foto Nuki berukuran 10 R dan menjepitkan ID card PT Tunas Artha Gardatama (TAG) milik anaknya.

"Saya sudah siapkan baju ini kemarin," kata Maryanto di Mapolda Jateng, Jumat (8/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun saat berada di Mapolda Jateng, Muryanto tidak diperbolehkan masuk oleh Provos yang berjaga di gerbang. Ia pun diarahkan agar menuju Pengadilan Tinggi yang tidak jauh dari Mapolda Jateng.

Ditemani anak perempuan dan cucunya, Muryanto menuju Pengadilan Tinggi. Di sana ia kembali kecewa karena saat akan menanyakan kasus yang menewaskan anaknya itu, pegawai Pengadilan Tinggi yang berada di lobi mengatakan jika berkas belum sampai di sana.

"Saya sebenarnya ingin menemui Kapolda karena dulu datang menjenguk dan berjanji akan memecat dan menjerat dengan Pasal Pembunuhan," pungkasnya.

Muryanto kemudian kembali diarahkan ke tempat lain. Kali ini ia menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang untuk menemui jaksa yang menangani kasus Briptu Priya. Di sana ia tidak bisa bertemu jaksa Winda dan Novi karena masih menjalankan tugas di luar kantor.

"Kami kecewa karena Kejari tidak memberi tahu kami saat sidang vonis. Tahu-tahu sudah divonis," tegasnya.

Ia kemudian ditemui oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jateng Mustagfirin. Kepada Muryanto, Mustagfirin mengatakan pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan hakim.

"Kita memang menjerat dengan dakwaan primer pasal 338 KUHP, karena tidak terbukti ada unsur kesengajaan maka dikenakan dakwaan subsidair pasal 395 KUHP. Jelas kami akan banding," tegas Mustagfirin.

Setelah ditemui Mustagfirin, Muryanto dan anak cucunya meninggalkan Kantor Kejari Semarang.

Diberitakan sebelumnya, Priya divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai hakim Togar. Ia dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Vonis tersebut lebih ringan dar tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun penjara.

Diketahui peristiwa terjadi 15 Juni lalu, korban tertembak saat berada di dalam ruang istirahat kantornya, PT TAG pukul 02.30 WIB oleh Priya saat sedang bercanda. Nuki meninggal sekitar pukul 04.30 di RS Kariadi karena peluru menembus dari belakang kepala hingga depan kepala sebelah kiri.

(alg/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads