WNI yang berusia 38 tahun ini kepergok menyembunyikan narkoba tersebut di dalam kotak tersembunyi di dalam kopernya. Dia ditangkap oleh kepolisian divisi narkotika pada Rabu (6/11) malam di Bandara Internasional Penang.
Narkoba yang disita dari tangannya tersebut ditaksir bernilai hingga 360 ribu ringgit atau setara Rp 1,2 miliar di pasaran. Demikian seperti dilansir New Straits Times, Jumat (8/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak disebutkan lebih lanjut identitas WNI ini. Namun hasil penyelidikan awal menemukan fakta bahwa WNI ini hanya seorang ibu rumah tangga biasa. Dia menghabiskan waktu selama 3 hari di Guangzhou, China sebelum terbang ke Penang, Malaysia.
Aparat setempat menduga, wanita ini merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional. Sabu seberat 1,7 kilogram yang dibawa wanita tersebut diduga kuat akan diedarkan di Malaysia.
Selama ini, Malaysia memberlakukan hukuman berat terhadap kejahatan narkoba yang terjadi di wilayahnya. Setiap tindak pidana penyelundupan narkoba di Malaysia wajib dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung. Siapapun yang dinyatakan terbukti bersalah memiliki narkoba dengan berat lebih dari 50 gram dikategorikan sebagai penyelundup narkoba dan terancam hukuman mati.
(nvc/ita)