Pago Si Eksekutor Holy Menerima Bayaran Rp 40 Juta

Tragedi Berdarah di Kalibata City

Pago Si Eksekutor Holy Menerima Bayaran Rp 40 Juta

- detikNews
Jumat, 08 Nov 2013 14:30 WIB
Jakarta - Pago Satria Permana (41) ditangkap aparat Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena terlibat pembunuhan Holy Angela Ayu (37). Sebagai salah satu eksekutor, Pago menerima bayaran Rp 40 juta.

"Yang nyuruh Surya. Saya dikasih Rp 40 juta," kata Pago saat digelandang ke Polda Metro Jaya, kepada wartawan, Jumat (8/11/2013).

Pago ditangkap di Kampung Seket, Pandeglang, Banten pada Jumat 8 November pukul 06.00 WIB lalu. Selama pelarian, tersangka bersembunyi di kuburan dan goa-goa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka mempunyai peran merekrut tersangka Rusky (DPO) dan Elriski Yudhistira, yang tewas setelah mengeksekusi Holy di Apartemen Kalibata City tanggal 30 September 2013 lalu. Ia juga bertugas mengintai Holy dari rumah ibu asuhnya di Cibubur, hingga akhirnya pulang ke apartemennya.

(mei/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads