"Polemik yang sekarang berkembang dan sangat dipolitisir seakan 10,4 juta itu invalid, fiktif, padahal itu kita nyatakan valid (ada orangnya) tapi dia tidak ber-NIK saja," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (8/11/2013).
Menurutnya, ada dua kategori dari 10,4 juta yang tak memiliki NIK. Pertama pemilih yang ketika pendataan di lapangan dia ada NIK-nya hanya saja tidak memberikan NIK itu kepada petugas KPU. Misal karena tidak tahu menyimpan KTP-nya atau KK-nya dan sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry menegaskan adanya 10,4 juta pemilih tanpa NIK tersebut tidak akan mengubah angka total DPT yang sudah ditetapkan sebanyak 186 juta pemilih, karena dipastikan 10,4 juta itu ada orangnya berdasarkan pendataan awal.
"Tidak akan mengubah DPT, kalau ada NIK-nya kan tinggal di-inject (dimasukkan) ke sistem informasi daftar pemilih kita," ucapnya.
Kini, dari 10,4 juta tersebut KPU Kabupaten Kota berhasil mendapati NIK-nya sebanyak 3,2 juta lebih, sehingga total masih sekitar 7,1 juta yang belum ber-NIK. KPU akan menyelesaikan itu hingga tanggal 4 Desember. NIK adalah syarat wajib bagi warga untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2014.
(bal/van)