Menko Kesra: Ada 4 Hambatan Pemulangan WNI Overstayer di Saudi

Menko Kesra: Ada 4 Hambatan Pemulangan WNI Overstayer di Saudi

- detikNews
Jumat, 08 Nov 2013 13:07 WIB
Jakarta - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengakhiri masa pemberian amnesti kepada 7.885 WNI yang tinggal di sana melebihi ketentuan. Para WNI yang disebut overstayer ini pun mengharapkan bantuan pemerintah Indonesia.

Sebagian besar overstayer itu telah ditahan di rumah detensi imigrasi setempat dan akan dideportasi.

Menindaklanjuti hal ini, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengadakan pertemuan tertutup dengan beberapa pihak terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hambatan pemulangan WNI overstayer di Arab Saudi ada empat," kata Agung usai rapat di Gedung Kemenkokesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2013).

Hambatan pertama adalah pelayanan exit permit oleh imigrasi Arab Saudi yang lambat, karena jadwal pengurusan untuk Indonesia hanya setiap Kamis. Kedua, sulitnya mendapatkan penerbangan karena musim haji belum berakhir.

Ketiga, beberapa overstayer sempat menunda kepulangan karena memanfaatkan kesempatan kerja selama musim haji. Keempat, jumlah overstayer yang ada di rumah detensi Syumaisi juga meningkat.

Sehingga dalam rapat tersebut dirumuskan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia. Setidaknya ada lima langkah yang direncanakan seperti Kedubes RI di Jeddah menempatkan 32 staf sebagai tim perbantuan dari Jakarta untuk membantu proses pendataan dokumen perjalanan dari rumah detensi.

"Berusaha menenangkan WNI overstayer yang masih berada di Arab Saudi karena proses deportasi masih memakan waktu cukup lama. Kita mengimbau WNI overstayer di sana tidak menerima informasi yang menyesatkan dari oknum tak bertanggung jawab. Informasi yang pasti disampaikan oleh pihak kedutaan kita," ujar Agung.

Kemudian pemerintah segera bekerja sama dengan perusahaan penerbangan untuk memulangkan ribuan WNI yang tinggal di Arab Saudi secara ilegal tersebut. Pemerintah juga memprioritaskan anak-anak, orang tua, dan penderita penyakit untuk pulang dalam waktu sesingkat-singkatnya.


(vid/nik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads