5 Fakta Menarik di Sidang Hambalang

5 Fakta Menarik di Sidang Hambalang

- detikNews
Jumat, 08 Nov 2013 12:00 WIB
5 Fakta Menarik di Sidang Hambalang
Jakarta - Kasus dugaan korupsi megaproyek Hambalang sudah memasuki arena persidangan. Melalui surat dakwaan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora Deddy Kusdinar, jaksa membeberkan sejumlah fakta menarik.

Menjadi lebih menarik karena fakta ini diungkap di persidangan, Kamis (8/11) kemarin.

Sejumlah nama-nama yang sudah pernah dipanggil penyidik, akhirnya dimasukkan ke dalam surat dakwaan. Peran sejumlah nama juga sangat kentara dalam perjalanan proyek ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun yang paling menjadi sorotan adalah perhelatan Kongres Partai Demokrat di Bandung 2010 silam. Tidak main-main, uang hasil proyek ini diduga juga mengalir ke dua calon Ketum partai tersebut.

Berikut adalah sejumlah temuan menarik seperti tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh jaksa I Kadek Wiradana Cs di Pengadilan Tipikor.

1. Korupsi berjamaah

Deddy Kusdinar menjadi pihak pertama yang dibawa ke persidangan oleh KPK. Namun surat dakwaan yang disusun jaksa menuliskan, Deddy melakukan hal itu tidak sendirian, alias bersama-sama.

Deddy Kusdinar didakwa bersama-sama dengan Andi Alifian Mallarangeng, Teuku Bagus Mohammad Noor, serta bersama-sama juga dengan Wafid Muharam, Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel), Machfud Suroso, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin serta Saul Paulus David Nelwan.

Andi, Teuku Bagus, Machfud sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Lantas bagaimana dengan status hukum nama-nama lainnya?

Kasus ini diduga memperkaya Andi melalui Choel, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Aminullah Aziz.

2. Sepak Terjang Choel

Jaksa Wiradana membeberkan sepak terjang Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel) yang tidak sedikit dalam kasus ini. Kemunculan Choel di Kemenpora dan setelah itu kasus Hambalang tidak lain karena dibawa oleh Andi.

"Akhir tahun 2009, Andi memperkenalkan adiknya Choel kepada Wafid (Wafid Muharam yang menjabat Sesmenpora) di ruangan Kemenpora dan menyatakan bahwa adiknya akan banyak membantu urusan Kemenpora sehingga kalau ada yang perlu dikonsultasikan silakan langsung menghubungi Choel," ujar Wiradana.

Kurang dari setahun kemudian, Choel sudah meminta fee 18 persen saja kepada PT Adhi Karya selaku salah satu pemenang tender Hambalang. Pasalnya, Choel merasa Andi belum mendapat apa-apa dari proyek Hambalang. Fee itu diperuntukkan untuk Andi.

Di ruang kerja Andi di Kemenpora, Choel meminta langsung fee itu kepada Manajer Pemasaran PT Adhi Karya Arief Taufiqurrahman. Setelah itung-itungan, akhirnya fee itu siap dijanjikan Kepala Divisi Konstruksi Jakarta I PT Adhi Karya Teuku Bagus.

"Setelah melakukan penghitungan, Teuku Bagus menyepakati permintaan tersebut. Teuku Bagus menyatakan bahwa realisasi fee akan diberikan melalui Mahfud Suroso," tegas Wiradana.

3. Dari Hambalang Mengalir ke Kongres Demokrat

Uang panas Hambalang juga mengalir ke acara Kongres Partai Demokrat di Bandung. Bukan untuk membiayai acara itu, namun lebih ke personal.

Kongres itu dibuat untuk memilih ketua umum yang baru. Dari tiga kandidat yang ada, jaksa mendakwa dua di antaranya mendapat biaya pemenangan dari perusahaan proyek Hambalang.

Andi Alifian Mallarangeng menerima uang dari PT Global Daya Manunggal (GDM) sebesar Rp 2 miliar melalui adiknya Choel Mallarangeng pada 18 Mei 2010.

"Diserahkan oleh Herman Prananto dan Nany Meilana Ruslie di kantor PT Fox Indonesia untuk kepentingan pemenangan Andi Mallarangeng sebagai ketum Partai Demokrat," kata Wiradana.

Khusus untuk Anas, uang itu didapatkan dari PT Adhi Karya dan PT Wika. Anas mendapat dana Rp 2,21 miliar untuk membantu pencalonan dirinya sebagai calon ketum.

"Uang diserahkan ke Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain membayar hotel dan membeli BlackBerry beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas, dan juga jamuan dan entertain. Uang diserahkan Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol (Direktur Operasi PT Adhi Karya) dan Ketut Darmawan (Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan) atas permintaan Muchayat," kata jaksa Wiradana.

PT Adhi Karya juga memberikan Rp 600 juta kepada Ketua Komisi X DPR Mahyuddin di Kongres Partai Demokrat. Ini sebagai fee setelah usulan penambahan anggaran proyek Hambalang untuk APBN-P 2010 disetujui Komisi X tanpa melalui proses berbelit.

"Selanjutnya uang tersebut diserahkan ke Mahyudin saat kongres Partai Demokrat di Bandung," tandasnya.

4. Banyak Pihak dan Perusahaan yang Dapat Untung

Konsorsium Adhi Karya-Wijaya Karya memenangkan tender fisik proyek Hambalang. Meskipun keduanya merupakan perusahaan pelat merah ternama, mereka harus mengeluarkan banyak uang agar bisa mulus dalam memenangi proyek.

"Untuk memenangkan lelang pekerjaan fisik proyek Hambalang, PT Adhi Karya telah memberikan uang sebesar Rp 14.601.000.000 yang sebagian berasal dari PT Wika sebesar Rp 6.925.000.000," kata jaksa Kadek Wiradana.

Jumlah tersebut dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak, yakni:

- Anas Urbaningrum sebesar Rp 2.210.000.000

- Wafid Muharram sebesar Rp 6.550.000.000

- Mahyudin Rp 500 juta

- Adirusman Dault sebesar Rp 500 juta

- Olly Dondokambey selaku anggota DPR dan Anggota Banggar DPR sebesar Rp 2,5 miliar.

- Petugas Kementerian PU, Guratno, Tulus, Sumirat, Hidayat, Widianto, Indah, Dedi Permadi, dan Bramanto sebesar Rp 135 juta.

- Anggota DPR tanggal 27 Desember sebesar Rp 500.000.000 dalam bon sementara tertulis β€œdibayar u/k DPR proy hambalang via arif” yang dimaksud arif adalah Arief Taufiqurrahman

- Deddy Kusdinar Rp 1 miliar.

Tak hanya itu, Deddy juga didakwa memperkaya PT Yodya Karya, PT Metaphora Sulosi Global, PT Malmass Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria lingga Perkasa, PT Dusari Citra Laras, KSO Adhi-Wika dan 32 perusahaan/perorangan sub kontrak KSO Adhi-Wika.

5. Kerugian Negara yang Fantastis

Kerugian negara yang dihasilkan dari perkara kasus dugaan korupsi proyek Hambalang memang luar biasa besar. Jumlahnya mencapai Rp 463,668 miliar.

Bagaimana tidak, total keseluruhan dana untuk proyek ini saja menembus angka Rp 2,5 triliun. Bahkan bisa dibilang inilah kasus dengan kerugian negara terbesar yang pernah ditangani KPK.
Halaman 2 dari 6
(mok/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads