Ini Alasan Mengapa Koruptor Dapat Pensiun dari DPR

Ini Alasan Mengapa Koruptor Dapat Pensiun dari DPR

- detikNews
Jumat, 08 Nov 2013 11:26 WIB
Jakarta - Anggota DPR yang jadi terpidana korupsi tetap dapat uang pensiun dari DPR asalkan mundur sebelum vonis. Ada alasan khusus kenapa koruptor pun tetap dapat pensiun dari DPR.

"Karena pengabdian tidak dihitung dengan perbuatan yang dilakukan, tidak ada pembeda untuk pemberian pensiun," kata anggota Komisi III DPR dari PDIP Eva Kusuma Sundari kepada detikcom, Jumat (8/11/2013).

Hak pensiun anggota DPR diatur dalam pasal 12 hingga 21 UU No 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Selama anggota DPR mengundurkan diri, maka tetap akan mendapatkan hal pensiun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ketua BK DPR Trimedya Panjaitan aturan ini cukup fair. Karena anggota DPR dinilai berjasa.

"Fair-lah, walaupun sedikit pasti ada jasanya," kata Trimedya.

Aturan ini kemudian menuai pro kontra karena sejumlah koruptor seperti Nazaruddin dkk bisa mendapatkan hak pensiun. Namun Trimedya meluruskan bahwa Nazaruddin dan beberapa terpidana korupsi yang dulunya anggota DPR belum mengajukan hak pensiun.

"Nazaruddin dan Panda Nababan belum mengajukan hak pensiun," kata politisi PDIP ini.

Wakil Ketua BK DPR Siswono Yudhohusodo menilai para koruptor mencoba mengakali aturan pensiun di DPR. Sejumlah anggota BK mulai membahas kemungkinan menghentikan uang pensiun untuk koruptor.

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads