Pria kelahiran Martigy 24 Maret 1975 ini sudah dicurigai petugas sejak terbang dari Bangkok menggunakan pesawat Air Asia FD 2970 dan mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Rabu 19 Juni 2013. Setiba di bandara, tukang cat rumah itu kedapatan membawa mariyuana 0,23 gram.
"Saya membeli sewaktu berkunjung ke New Delhi," kata Nicolas seperti tertuang di putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (8/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I untuk dirinya sendiri. Menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara," putus majelis hakim yang terdiri dari Parulian Saragih, I Dewa Puspa Adnyana dan Gunawan Tri Budiono.
Putusan yang diketok pada 26 September 2013 lalu menilai Nicolas telah membuat citra Bali rusak di mata internasional sebagai daerah tujuan wisata. Adapun yang meringankan, Nicolas merupakan tulang punggung keluarga, menyesal dan tidak pernah dihukum.
"Nicolas memakai mariyuana sejak usia 14 tahun dengan cara dilinting seperti rokok," kata majelis memaparkan fakta yang terungkap. Nicolas dan jaksa menerima putusan itu dan tidak mengajukan upaya banding.
(asp/nrl)