Pekan Depan, Berkas Kasus Kecelakaan Dul Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pekan Depan, Berkas Kasus Kecelakaan Dul Dilimpahkan ke Kejaksaan

- detikNews
Jumat, 08 Nov 2013 10:13 WIB
Jakarta - Pemberkasan kasus kecelakaan maut di Tol Cibubur yang melibatkan putra Ahmad Dhani-Maia Estianty, AQJ atau Dul (13) sudah rampung. Penyidik Subdit Penegakan Hukum (Gakum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan untuk proses persidangan.

"Berkasnya sudah selesai, kita segera limpahkan ke kejaksaan, kalau tidak Selasa (12/11), Rabu (13/11)," ujar Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono kepada detikcom, Jumat (8/11/2013).

Hindarsono mengatakan, saat ini pihaknya tengah membuat resume Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam berkasnya nanti, juga dilampirkan surat keterangan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), terkait tersangka AQJ yang masih di bawah umur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat dari Bapas sudah kita terima kemarin, itu nanti dilampirkan dalam satu bundel berkas," kata Hindarsono.

Dalam berkas tersebut, tersangka AQJ dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

AQJ mengalami kecelakaan pada awal September 2013 dini hari lalu. Saat itu, AQJ mengemudikan mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL, ditemani temannya, Noval. Keduanya saat itu baru pulang mengantar pacar AQJ bernama Arin di Cibubur.

Dalam perjalanan pulang di Tol Cibubur, AQJ mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi mencapai 176 Km/Jam. AQJ kemudian hilang kendali hingga membanting setir ke kanan, hingga mobilnya menabrak guard rail dan masuk ke jalur tol yang mengarah ke Bogor.

Mobil AQJ kemudian menabrak Daihatsu Grand Max yang diisi 13 penumpang. Tujuh orang penumpang Grand Max meninggal dunia, sementara 8 orang lainnya termasuk AQJ dan Noval mengalami cidera berat.

(mei/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads