"Ganti kerugian termasuk santunan kepada anak-anak korban untuk menyelesaikan sekolah hingga kuliah," ujar kuasa hukum keluarga korban, Boyamin Saiman dalam keterangan persnya, Kamis (7/11/2013) malam.
Menurut Boyamin, tuntutan ganti rugi itu sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku, mengingat istri korban hanyalah ibu rumah tangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ganti rugi berapapun besarnya tidak akan sepadan dengan hilangnya nyawa korban,"imbuhnya.
Boyamin juga mengatakan, untuk mengawal proses hukum terhadap Wawan, sebanyak 10 pengacara siap memberikan pembelaan terhadap keluarga korban. Kesepuluh pengacara di bawah kantor pengacara 'Boyamin Saiman Law Firm' tersebut memberikan pembelaan secara gratis atas rasa empati dan kemanusiaan.
"Mengingat WS adalah anggota polisi sedangkan yang menangani perkara juga polisi sehingga kebutuhan kuasa hukum untuk mencegah pembelokan perkara atau pemutarbalikan fakta. Hal ini penting berdasar statement berbagai pihak yang berbeda penyebab terjadinya penembakan yaitu sengaja, sekedar menakut-nakuti, atau bahkan hanya sekedar bermain-main dari tersangka," tukas Boyamin.
(edo/rmd)