Briptu Wawan Dituntut Tanggung Biaya Pendidikan Anak Satpam Bachrudin

Briptu Wawan Dituntut Tanggung Biaya Pendidikan Anak Satpam Bachrudin

- detikNews
Jumat, 08 Nov 2013 04:53 WIB
Briptu Wawan dikawal provost.
Jakarta - Briptu Wawan, tersangka penembakan satpam Bachrudin di Komplek Ruko Seribu Cengkareng, Jakarta Barat, dituntut ganti rugi oleh keluarga korban. Keluarga menuntut agar pelaku bertanggung jawab terhadap biaya pendidikan kedua anak korban hingga kuliah.

"Ganti kerugian termasuk santunan kepada anak-anak korban untuk menyelesaikan sekolah hingga kuliah," ujar kuasa hukum keluarga korban, Boyamin Saiman dalam keterangan persnya, Kamis (7/11/2013) malam.

Menurut Boyamin, tuntutan ganti rugi itu sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku, mengingat istri korban hanyalah ibu rumah tangga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, meski nantinya pelaku bersedia memenuhi tuntutan tersebut, proses hukum tetap harus berjalan.

"Ganti rugi berapapun besarnya tidak akan sepadan dengan hilangnya nyawa korban,"imbuhnya.

Boyamin juga mengatakan, untuk mengawal proses hukum terhadap Wawan, sebanyak 10 pengacara siap memberikan pembelaan terhadap keluarga korban. Kesepuluh pengacara di bawah kantor pengacara 'Boyamin Saiman Law Firm' tersebut memberikan pembelaan secara gratis atas rasa empati dan kemanusiaan.

"Mengingat WS adalah anggota polisi sedangkan yang menangani perkara juga polisi sehingga kebutuhan kuasa hukum untuk mencegah pembelokan perkara atau pemutarbalikan fakta. Hal ini penting berdasar statement berbagai pihak yang berbeda penyebab terjadinya penembakan yaitu sengaja, sekedar menakut-nakuti, atau bahkan hanya sekedar bermain-main dari tersangka," tukas Boyamin.

(edo/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads