Kasus Pembunuhan, 14 Warga Rohingya Dituntut 2 Tahun Bui

Kasus Pembunuhan, 14 Warga Rohingya Dituntut 2 Tahun Bui

- detikNews
Jumat, 08 Nov 2013 02:14 WIB
Medan - Sebanyak 14 orang etnis Rohingya, dituntut masing-masing hukuman dua tahun penjara dalam kasus pembunuhan 8 warga Myanmar. Mereka dinilai bersalah menganiaya para korban hingga tewas.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Ibrahim Ali dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/11/2013). Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Aksir.

Dalam nota tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa yakni Muhammad Syofiq Ali dan kawan-kawan terbukti bersalah melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan 8 WN Myanmar lainnya tewas di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan. Perbuatan yang terjadi pada April lalu itu melanggar pasal 170 ayat 2 KUHPidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

โ€œMenuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara,โ€ kata Jaksa Ibrahim Ali.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang. Sidang lanjutan akan berlangsung pada 20 November mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa.

Kasus pembunuhan itu dipicu pelecehan yang dilakukan para korban terhadap wanita dari etnis Rohingya di Rudenim Medan. Tidak senang dengan hal itu, para terdakwa mengeroyok para korban hingga tewas di tempat.

Dalam kasus ini, jaksa mengajukan 17 terdakwa ke pengadilan. Tiga orang anak di bawah umur yang menjalani sidang lebih dahulu sudah divonis bebas karena tidak terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana dituduhkan jaksa.

(rul/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads