Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Ibrahim Ali dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/11/2013). Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Aksir.
Dalam nota tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa yakni Muhammad Syofiq Ali dan kawan-kawan terbukti bersalah melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan 8 WN Myanmar lainnya tewas di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan. Perbuatan yang terjadi pada April lalu itu melanggar pasal 170 ayat 2 KUHPidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang. Sidang lanjutan akan berlangsung pada 20 November mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa.
Kasus pembunuhan itu dipicu pelecehan yang dilakukan para korban terhadap wanita dari etnis Rohingya di Rudenim Medan. Tidak senang dengan hal itu, para terdakwa mengeroyok para korban hingga tewas di tempat.
Dalam kasus ini, jaksa mengajukan 17 terdakwa ke pengadilan. Tiga orang anak di bawah umur yang menjalani sidang lebih dahulu sudah divonis bebas karena tidak terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana dituduhkan jaksa.
(rul/rmd)