Terbukti Peras Asep Hendro, Penyidik Pajak Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Terbukti Peras Asep Hendro, Penyidik Pajak Dihukum 4,5 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 07 Nov 2013 17:52 WIB
Jakarta - Pargono Riyadi dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.Β Penyidik Kanwil Dirjen Pajak Jakarta Pusat ini terbukti memeras pengusaha Asep Yusuf Hendra Permana sebesar Rp 600 juta.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Aswijon membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Upaya pemerasan terjadi ketika Pargono memanggil Asep Hendra terkait masalah pajak PT Prama Cipta Kemilau (PCK) pada bulan Desember 2012. Pemanggilan terkait pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT PCK tahun pajak 2006.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal terdakwa mengetahui Asep Hendra tidak mungkin statusnya dinaikkan menjadi tersangka, karena perkara pajak Asep Hendra bukan wilayah hukum terdakwa tapi Garut," ujar hakim anggota Hendra Yospin.

Asep Hendra tidak memenuhi panggilan Pargono dan meminta manajer keuangan PT AHRS yaitu Sudiarto Budiwiyono untuk mewakilinya. Karena Asep tak datang, Pargono menelpon Sudiarto dan mengeluarkan ancaman. "Terdakwa telah menyampaikan posisi Asep Hendra bisa ringan atau bisa berat," kata hakim.

Di ujung telepon Sudiarto meminta agar Pargono tidak menjadikan Asep tersangka. Melalui telepon juga, Pargono meminta imbalan Rp 600 juta agar tidak dijadikan tersangka. "Asep Hendra pernah menolak dengan menanyakan apa kesalahannya karena sudah melakukan pembetulan SPT pajak," papar hakim.

Karena Asep menolak permintaan uang tersebut, Pargono menurunkan jumlah uang yang diminta menjadi Rp 250 juta hingga akhirnya diturunkan menjadi Rp 150 juta lantaran Asep mengaku tak memiliki uang.

Asep menyanggupi permintaan Pargono untuk memberikan uang Rp 125 juta dengan cara membayar bertahap. Pemberian pertama pada 27 Maret 2013 sebesar Rp 50 juta di Stasiun Gambir, Jakpus.

Pemberian kedua pada tanggal 9 April 2013 yakni Rp 25 juta. "Uang Rp 75 juta telah diterima terdakwa," sebut hakim anggota Sutio J.A.

Perbuatan Pargono menurut hakim bertentangan dengan program pemberantasan korupsi juga merusak citra pegawai pajak. Pargono terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menurut majelis hakim, permintaan uang Rp 600 juta dengan cara menakut-nakuti Asep Hendra bisa dijadikan tersangka adalah maksud terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri," tegas hakim.


(fdn/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads