Di dalam dakwaan terdakwa Komisaris Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya, jaksa memaparkan pertemuan antara Widodo dengan Rudi pada 26 Juni 2013. Pertemuan dilakukan di kantor Rudi di gedung Plaza Mandiri, Jl Gatot Subroto, Jaksel.
"Dalam pertemuan tersebut Widodo menyerahkan uang sejumlah US$ 200 ribu kepada Rudi Rubiandini. Kemudian uang tersebut disimpan oleh Rudi di safe deposit box Bank Mandiri," ujar jaksa Surya Nelli membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan itu di antaranya Fossus Energy Ltd, Kernel Oil Pte Ltd, Fortek Thailand Co. Ltf dan World Proteleum Energy. Tim penunjukan penjual kemudian mengajukan usulan kepada Rudi Rubiandini bahwa Fossus Energy Ltd diusulkan sebagai pemenang lelang terbatas minyak mentah Minas dan Kondesat Senipah periode Agustus 2013.
(fdn/lh)