Jadi Tersangka dan Ditahan, Anggara Laporkan Balik Siswa SMA Hang Tuah 2

Jadi Tersangka dan Ditahan, Anggara Laporkan Balik Siswa SMA Hang Tuah 2

- detikNews
Kamis, 07 Nov 2013 15:25 WIB
Sidoarjo - Kasus tabrak massal di SMA Hang Tuah 2 Gedangan, Sidoarjo, dengan tersangka Anggara Putra Trisula (21), memasuki babak baru. Anak purnawirawan polisi jenderal bintang satu itu membuat laporan di Polres Sidoarjo.

Dia melaporkan seorang siswa berinisial A yang dituding sebagai provokator hingga akhirnya mobil Honda Jazz bernopol L 177 AY yang dikendarainya dirusak dan dia dikeroyok. Karena provokasi itulah, akhirnya dirinya menabrak siswa, guru dan staf SMA Hang Tuah 2 Sidoarjo.

"Memang benar tersangka membuat laporan polisi sebagai korban pengeroyokan dan korban perusakan mobilnya yang dibawanya saat itu di dalam sekolah," kata Kapolres Sidoarjo AKBP Marjuki saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara secara terpisah Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Rony Setyadi menjelaskan, laporan itu dibuat setelah Anggara ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan sebagai korban itu mulai Selasa (5/11) kemarin," jelas Rony Setyadi.

Dari pemeriksaan, Anggara mengaku di depan penyidik jika kedatangannya ingin bertemu kekasihnya, Natasha, yang masih tercatat sebagai siswi SMA Hang Tuah 2 Gedangan.

Namun, saat Anggara tiba di area dalam sekolah justru mendapat teguran dari salah satu siswa. Akhirnya terjadi cek-cok dan mengundang perhatian banyak siswa di saat jam istirahat sekolah.

"Korban itu yang kini jadi tersangka mengaku kalau saat datang. Dia (Anggara) cek-cok," tambah dia.

Namun, disaat ditanya mengenai faktor penyebab penganiayaan dan pengerusakan, perwira menengah tersebut masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

Kini polisi sudah melayangkan surat panggilan ke siswa berinisial A. "Kita sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap A sebagai saksi. Dan hari ini seharusnya A itu datang untuk diperiksa. Tapi, sampai sekarang masih belum datang," pungkas dia.


(fat/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads