Kirim Peluru ke Presiden Taiwan dan PM Singapura, Pria Ini Diadili

Kirim Peluru ke Presiden Taiwan dan PM Singapura, Pria Ini Diadili

- detikNews
Kamis, 07 Nov 2013 15:27 WIB
Ilustrasi
Taipei - Seorang pria di Taiwan diadili karena mengirimkan amplop berisi peluru ke presiden, beberapa pejabat dan juga politisi. Mereka adalah Walikota Taipei, mantan presiden Taiwan, hingga Presiden Taiwan saat ini Ma Ying-jeou dan juga Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.

Kantor kejaksaan distrik Kaohsiung yang menangani kasus ini menyebutkan, pria yang diadili tersebut bermarga Yang dan berusia 46 tahun. Disebutkan juga bahwa Yang memiliki catatan kriminal, termasuk pencurian dan kekerasan dalam keluarga.

Seperti dilaporkan Taiwan Central News Agency dan dilansir Straits Times, Kamis (7/11/2013), Yang divonis penjara selama 50 hari pada tahun 2012 lalu karena mencuri listrik dari trafo setempat. Tidak senang dengan vonis tersebut, Yang lantas mengumpulkan peluru bekas dan juga selongsong peluru untuk dikirimkan ke sejumlah pejabat dan politisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rupanya, pihak-pihak yang dikirimi peluru tersebut termasuk Presiden Ma, Walikota Taipei Hau Lung-pin dan mantan presiden Taiwan Lee Teng-hui. Untungnya, semua kiriman Yang tersebut berhasil terbongkar oleh pihak pos setempat.

Yang tak diduga, pada Februari lalu, Yang juga mengirimkan benda yang sama dalam amplop kepada Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. Namun baru pada Senin (4/11) kemarin, kantor PM Singapura memberikan keterangan soal hal tersebut.

Sekretaris Pers kantor PM Lee, Chang Li Lin membenarkan, pihaknya pernah menerima sebuah kiriman pos berupa amplop yang berisi 9 butir peluru. Kiriman tersebut ditujukan kepada PM Lee pada Februari lalu. Tidak diketahui pasti motif Yang mengirimkan paket pos berisi peluru tersebut.

Kepolisian Singapura dan otoritas Taiwan terus berkomunikasi intens terkait penyelidikan kasus ini. "Karena kasus ini masih disidang di pengadilan Taiwan, kami tidak bisa berkomentar lebih lanjut, paling tidak hingga proses persidangan selesai," tandas Chang.


(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads