Total duit suap yang diterima Rudi, SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu. Dalam dakwaan Simon yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Kamis (7/11/2013), berikut tahap penyerahan uang.
Pertama, pada April 2013, Rudi bertemu dengan Widodo di Cafe Pandor di Jalan Wijaya Kebayoran Baru, Jaksel. Dalam pertemuan Widodo memperkenalkan dirinya sebagai trader minyak yang mengikuti lelang di SKK Migas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi meminta Deviardi menyimpan uang itu di deposit box Bank CIMB Singapura.
Kedua, pemberian uang US$ 200 ribu pada 26 Juni 2013 di Gedung Plaza Mandiri. "Dalam pertemuan Widodo menyerahkan uang US$200 ribu kepada Rudi sesuai dengan permintaan sebelumnya," papar jaksa. Kemudian uang itu disimpan Rudi di safe deposit box Bank Mandiri.
Ketiga, pada 26 Juli 2013 Widodo menghubungi Simon untuk menyiapkan US$ 300 ribu untuk diberikan ke Rudi. Simon kemudian melakukan penarikan uang US$ 300 ribu dari rekening giro US$ atas nama KPOL Indonesia. Setelah uang tersedia Deviardi menemui Simon mengambil uang tersebut. "Dan Deviardie menyerahkan ke Rudi," ujar jaksa.
Keempat pada 26 Juli 2013, Widodo menghubungi Simon untuk menyiapakn uang US$ 400 ribu guna diberikan ke Rudi. Karena saldo di rekening KOPL tidak cukup, Widodo mengatakan akan mengirim uang dari Singapura.
Duit ini dikirim Widodo pada 13 Agustus 2013 ke rekening giro US$ atas nama KOPL Indonesia pada Bank Mandiri KCP Jakarta Wisma Mulia. Setelah itu Deviardi mengambil uang tersebut dari Simon dan diserahkan ke Rudi di kediamannya Jalan Brawijaya VIII Nomor 30 Jaksel.
"Deviardi menyerahkan uang sejumlah US$ 400 ribu. Pada saat keluar dari rumah Rudi Rubiandini petugas KPK melakukan penangkapan," ujarnya.
(fdn/mad)