Penyiram Air Keras Mahasiswi Binus Diancam 7 Tahun Penjara

Penyiram Air Keras Mahasiswi Binus Diancam 7 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 07 Nov 2013 14:59 WIB
Jakarta - Ricky Halim Levin (23), pelaku penyiraman air keras tehadap eks kekasihnya AL (19), dijerat pasal penganiayaan berat. Ia diancam 7 tahun penjara.

"Dia melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Pelaku diancam 7 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Fadil Imran, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/11/2013).

Dalam kesempatan terpisah, Kasat Reskrim Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi, menambahkan tim pemburu preman sudah melakukan pengintaian sejak seminggu lalu. "Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," ujar Hengki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ricky ditangkap di Jalan Kom Yos Sudarso Jeruju, Pontianak Barat, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Kamis 7 November 2013 pukul 10.00 WIB.
Ia menyiram air keras terhadap mantan kekasihnya, AL, hingga mengalami luka bakar parah.

(spt/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads