"Dia melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Pelaku diancam 7 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Fadil Imran, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/11/2013).
Dalam kesempatan terpisah, Kasat Reskrim Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi, menambahkan tim pemburu preman sudah melakukan pengintaian sejak seminggu lalu. "Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," ujar Hengki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyiram air keras terhadap mantan kekasihnya, AL, hingga mengalami luka bakar parah.
(spt/aan)