"Izinnya untuk izin tinggal, tapi mau dibikin ruko. Mereka sudah punya rumah tinggal dan kami sudah beri peringatan tiga kali," kata Kepala Suku Dinas P2B Jakarta Timur Andor Siregar di lokasi pembongkaran di Jalan Haji Naman, Pondok Kelapa Duren Sawit, Jaktim, Kamis (7/11/2013).
Menurut Andor, surat peringatan dilayangkan tanggal 7 September, lalu surat perintah segel bangunan tanggal 24 September dan perintah pembongkaran 8 Oktober. Bangunan setengah jadi itu akhirnya diruntuhkan oleh P2B hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan di lokasi, bangunan yang mempunyai luas 556 m2 itu dibongkar mulai sekitar pukul 13.45 WIB menggunakan sebuah eskavator dengan menerjunkan sektiar 30 petugas satpol PP dibantu polisi dan petugas P2B.
Sang pemilik bangunan bernama Kenes Yohana (48), sempat menghadang petugas yang akan membongkar bangunananya. Ia pberteriak menolak pembongkaran, "Jangan dibongkar..!! Jangan dibongkar..!!"
Namun karena hanya dia seorang, maka petugas dengan leluasa tetap bisa melanjutkan pembongkaran. Sang pemilik kemudian dibawa ke kantor Kelurahan. "Memang setiap pembongakaran selalu ada perlawanan," kata Andor.
(bal/nrl)