Hakim PN Bekasi Diskorsing 1 Tahun karena Main Judi

Hakim PN Bekasi Diskorsing 1 Tahun karena Main Judi

- detikNews
Kamis, 07 Nov 2013 14:48 WIB
Sintong Siahaan (dok.pn bekasi)
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Sintong Monogari Siahaan dijatuhi skorsing 1 tahun penjara karena main judi. Adapun tuduhan awal yaitu perbuatan cabul tidak terbukti sehingga Sintong lolos dari ancaman pemecatan.

"Menjatuhkan hukuman non palu selama satu tahun," kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Ibrahim dalam sidang di Ruang Wiryono, Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2013).

Sintong dilaporkan pemilik kafe Rosida Situmorang. Dalam laporannya, Rosida menyertakan CD berisi foto-foto Sintong tengah bermain judi di sebuah kamar hotel di Bekasi bersama teman-temannya. Dalam foto itu, terdapat setumpuk uang dan kartu permainan. Selain itu, terdapat juga foto dengan perempuan pemandu lagu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terlapor pernah diperas Rp 150 juta, kalau tidak dipenuhi (pelapor) mengancam foto-foto yang berbau asusila akan disebar," ujar Ibrahim.

Setelah mendengarkan pledoi Sintong, tuduhan perbuatan cabul tidak terbukti. Namun foto yang menunjukkan Sintong bermain judi bersama teman-temannya diakui oleh Sintong. Atas dasar ini, maka Sintong dijatuhi sanksi lebih ringan dari rekomendasi awal yaitu pemecatan.

"Terlapor mengaku perbuatannya berjudi dan mengakui tidak akan mengulangi lagi," ujar Ibrahim.

Usai mendengar vonis ini, Sintong tidak kuasa menahan kegembirannya. Istrinya yang ikut mendampingi, Intan Danuari, langsung memeluk dan mencium pipi Sintong sambil menangis.

"Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya. Semoha Bapak semua diberi panjang umur dan sehat selalu oleh Tuhan," kata Sintong kepada majelis MKH yaitu Ibrahim, Eman Suparman, Imam Anshori Saleh, Abas Said, Sultoni Mohdally, Supandi dan Gayus Lumbuun.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads