Dalam surat dakwaan untuk Dedi Kusdinar Kabiro Keuangan Kemenpora, aliran uang itu disebutkan. "Anas Urbaningrum menerima sebesar Rp 2.210.000.000 untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010," ujar Jaksa Kadek Wiradana di PN Tipikor Jakarta, Kamis (7/10/2013).
Jaksa mengatakan, uang diserahkan ke Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain membayar hotel dan membeli blackberry beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fjp/mpr)