Hal tersebut tertuang dalam surat dakwaan KPK untuk mantan Kabiro Keuangan Kemenpora Dedi Kusdinar yang dibacakan di PN Tipikor, Kamis (7/11/2013).
"Untuk memenangkan lelang pekerjaan fisik proyek Hambalang, PT Adhi Karya telah memberikan uang sebesar Rp 14.601.000.000 yang sebagian berasal dari PT Wika sebesar Rp 6.925.000.000," kata Jaksa Kadek Wiradana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Anas Urbaningrum sebesar Rp 2.210.000.000 untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 dengan rincian:
- Tanggal 19 April 2010 sebesar Rp 500.000.000
- Tanggal 19 Mei 2010 sebear Rp 500.000.000
- Tanggal 1 Juni 2010 sebesar Rp 500.000.000
- Tanggal 18 Juni 2010 sebesar Rp 500.000.000
- Tanggal 6 Desember 2010 sebesar Rp.10.000.000
2. Wafid Muharram sebesar Rp 6.550.000.000
3. Mahyudin Rp 500.000.000. Sesuai bon sementara tanggal 16 April 2010 tetapi diserahkan melalui Wafid saat kongres Partai Demokrat di Bandung
4. Adirusman Dault sebesar Rp 500.000.000 tanggal 6 April 2010 untuk penggantian pengurusan tanah Hambalang
5. Olly Dondokambey selaku anggota DPR dan Anggota Banggar DPR sebesar Rp 2.500.000.000 tanggal 28 Oktober 2010
6. Petugas Kementerian PU, Guratno,Tulus, Sumirat, Hidayat, Widianto, Indah, Dedi Permadi, dan Bramanto sebesar Rp 135.000.000
7. Anggota DPR tanggal 27 Desember sebesar Rp 500.000.000 dalam bon sementara tertulis โdibayar u/k DPR proy hambalang via arifโ yang dimaksud arif adalah Arief Taufiqurrahman
8. Deddy Kusdinar Rp 1.000.000.000
(fjp/mpr)