"Denda dapat menimbulkan efek jera bagi para pelanggar peraturan, jalur TransJakarta juga akan menjadi steril sehingga dapat benar-benar menjadi transportasi alternatif bagi masyarakat. Tetapi aturan ini juga harus berlaku bagi polisi ataupun pejabat yang melanggar," ujar Direktur Eksekutif Instran, Darmaningtyas dalan Jumpa Pers di Jl. Diponegoro No 61, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2013).
Tentunya selain penindakan bagi pelanggar, ketersediaan fasilitas yang memadai juga harus dikedepankan. Menurutnya penambahan armada dapat mempercepat operasional menjadi hanya 3-5 menit pada jam sibuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan tersebut hadir pula Kepala Unit Pelayanan TransJ, Pargaulan Butar Butar. Ia pun menyatakan bahwa penindakan pelanggar akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Nanti akan dirapatkan dulu antara Pemda dan Kepolisian dalam waktu dekat. Tapi dengan ada wacana saja menurut saya sudah berkurang kok pelanggarnya," ujarnya.
Di akhir acara, mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso juga mendukung rencana penerapan denda tersebut. Menurutnya upaya ini merupakan pendisiplinan masyarakat.
"Disiplin nggak bisa hanya sekedar imbauan. Harus tegas kepada siapapun. Waktu saya dulu saja sering uring-uringan dengan wapres saat itu ketika menerobos jalur busway (TransJ). Kalau perlu separatornya ditinggikan lagi biar motor nggak bisa masuk," pungkasnya.
(bpn/mpr)