"Dengan ditetapkannya KSO-Adhi Wika sebagai pemenang proyek Hambalang, Mindo Rosalina meminta KSO Andhi Wika melalui Wafid agar mengembalikan uang yang dikeluarkan Grup Permai," ujar Jaksa Kadek Wiradana di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Penuntut umum membacakan surat dakwaan untuk mantan Kabiro Keuangan Kemenpora Dedi Kusdinar yang menjadi terdakwa dalam perkara ini. Uang yang sudah digelontorkan Grup Permai sejumlah Rp 10 miliar. Dana tersebut sudah disebar ketiga pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fjr/lh)