"Saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Jakarta Barat," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Penyidik menetapkan Briptu Wawan sebagai tersangka dalam kasus penembakan satpam Komplek Ruko 1000 Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (5/11) malam lalu. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan, kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dan penganiayaan berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping mendapatkan sanksi pidana umum, anggota Protokol Yanma di Mako Brimob Kelapa Dua itu juga akan diproses secara internal.
"Ini sedang proses, tentu secara internal dari kesatuannya tetap akan memproses kode etik profesi, ini berjalan bersamaan," tambahnya.
Lanjut dia, Briptu Wawan kemungkinan besar dipecat dari kesatuannya bilamana terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat itu.
(mei/mpr)