Inilah Anggota DPR yang Berhasil Mundur Sebelum Didepak BK

Inilah Anggota DPR yang Berhasil Mundur Sebelum Didepak BK

- detikNews
Kamis, 07 Nov 2013 13:20 WIB
Jakarta - Anggota DPR yang terjerat kasus tertentu tak bisa mendapat uang pensiun jika diberhentikan secara tak terhormat oleh Badan Kehormatan (BK) DPR. Sejumlah anggota yang terjerat kasus sadar akan aturan hal ini.

Mereka telah mengundurkan diri sebelum diberhentikan secara tak terhormat oleh BK. Ada enam orang yang telah menempuh cara semacam ini.

"Yang saya ingat mundur itu Arifinto (PKS), Panda Nababan (PDIP), Arsyad Syam (Partai Demokrat), Widjono Hardjanto (Gerindra), Wa Ode Nurhayati (PAN) dan Nazaruddin (Partai Demokrat)," kata Anggota BK Ali Maschan Moesa saat dihubungi wartawan, Kamis (7/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodho menyatakan ada tujuh orang yang mengundurkan diri dari keanggotaan DPR sebelum mendapat vonis incracht dari lembaga peradilan. BK pun mengaku tak bisa berbuat banyak jika anggotanya menjalankan siasat seperti itu.

"Tapi namanya orang, kadang-kadang kalau tanggal belum memutuskan (namun orang tersebut buru-buru mengundurkan diri), bagaimana lagi," kata Ali pasrah.

Aturan soal duit pensiun anggota DPR itu tertera dalam Pasal 12 hingga 21 UU No 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Adminstrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Hingga saat ini, UU Nomor 27 Tahun 2009 atau dikenal dengan UU MD3 tak mengatur perihal larangan anggotanya yang berstatus terpidana mendapat uang pensiun. Untuk itu, Ali mendukung UU MD3 direvisi demi menghilangkan hak uang pensiun dari anggota DPR yang menjadi terpidana.

"Kalau mundur karena kasus korupsi, tidak perlu dana pensiun. Hukum itu mengenal pengecualian. Kecuali mereka yang berkasus korupsi, misalnya harus ada masukan seperti itu, Undang-undang (MD3) itu direvisi," pungkas Ali.


(dnu/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads