Surat dakwaan ini dibacakan secara bergantian oleh jaksa yang dimotori oleh I Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (7/11/2013). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto.
Deddy didakwa memperkaya Andi Alifian Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Aminullah Aziz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total kerugian negara dalam proyek ini sangat fantastis, mencapai Rp 463.668.000.000.
Proses dugaan korupsi ini diduga dilakukan dalam kurun waktu September 2009 hingga Desember 2011. Lokasi yang didakwa KPK mulai di di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Hotel Kristal, Hotel Atlet Century, Apartemen Sommerset, Hotel Grand Sahid Jaya, dan Hotel Grand Hyatt.
Deddy Kusdinar didakwa bersama-sama dengan Andi Alifian Mallarangeng, Teuku Bagus Mohammad Noor, serta bersama-sama juga dengan Wafid Muharam, Andi Zulkarnain Mallarangeng, Machfud Suroso, Lisa Lukitawati Isa, Muhammad Arifin serta Saul Paulus David Nelwan.
(mok/ndr)