Rudi Langgar Aturan, Beri Kargo Pengganti Minyak Mentah ke Fossus Energy

Rudi Langgar Aturan, Beri Kargo Pengganti Minyak Mentah ke Fossus Energy

- detikNews
Kamis, 07 Nov 2013 12:50 WIB
Jakarta - Jaksa KPK mengungkap enam hal yang dilakukan Rudi Rubiandini, terkait dengan pemberian uang dari Widodo Ratanachaitong bos Kernel Oil dan juga Fossus Energy. Salah satunya adalah dengan menyetujui untuk pemberian penggantian kargo minyak mentah ke Fossus.

Widodo yang berhasil mendapatkan tender kondensat senipah pada Juli 2013 menggunakan Fossus Energy, kembali melanjutkan jalinan kongsinya dengan Rudi. Keduanya juga kembali dihubungkan oleh orang dekat Rudi, Deviardi.

Widodo ingin SKK Migas mengganti kerugian Fossus Energy lantaran tidak tercapainya batas minimal kontrak antara kedua instansi tersebut pada Februari-Juli 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Widodo dengan alasan telah memiliki komitmen dengan pihak ketiga, meminta kargo pengganti minyak mentah grissix mix bagian negara untuk periode Februari-Juli 2013, untuk Fossus Energy," kata Jaksa M Rum membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Simon Gunawan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Simon adalah komisaris Kernel Oil yang ada di Indonesia. Dia menjadi penghubung Widodo dan Rudi.

Permintaan Widodo tersebut di atas disampaikan melalui Deviardi yang lalu diteruskan kepada Rudi. Permintaan itu disanggupi.

Pada 19 Juni 2013, Rudi menerbitkan memo untuk menunjuk Fossus Energy sebagai penjual minyak mentah grissix mix bagian negara. Padahal, langkah Rudi ini bertentangan dengan peraturan.

Menurut jaksa, SKK Migas memiliki landasan hukum untuk menghentikan atau mengurangi pasokan minyak mentah, di tengah durasi kontrak.

"Sesuai dengan perjanjian antara BP Migas dan Fossus Energy, jika sewaktu-waktu di dalam masa kontrak BP Migas menemukan tidak cukup grisix mix yang akan dikirimkan, karena pemakaian domestik atau kebijakan pemerintah, BP Migas mengurangi jumlah yang dikirimkan dengan pemberitahuan tertulis," kata Jaksa M Rum.

(fjp/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads