Hartati Murdaya dan Eks Bupati Buol Bersaksi di Pengadilan Tipikor

Hartati Murdaya dan Eks Bupati Buol Bersaksi di Pengadilan Tipikor

- detikNews
Kamis, 07 Nov 2013 12:43 WIB
Jakarta - Siti Hartati Murdaya dan mantan Bupati Buol, Amran Batalipu dihadirkan sebagai saksi mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo. Keduanya bersaksi dalam sidang perkara suap Bupati Buol.

Dalam kesaksiannya, Hartati mengatakan tidak tahu menahu soal duit Rp 3 miliar yang diberikan ke Amran. Tapi Hartati mengaku pernah diminta sumbangan oleh Amran saat bertemu di lobi Grand Hyatt, Jakarta.

"Pak Amran mengatakan ibu bantu saya sumbangan. Disitu beliau mengatakan Rp 3 miliar," kata Hartati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disitu Hartati menyanggupi dengan syarat Amran dapat membantu membereskan berhentinya aktivitas PT HIP di Buol karena demonstrasi warga. "Saya jawab barter dong pak," ujarnya. Namun dia berdalih tidak serius berbicara soal duit yang diminta Amran.

"Saya kan merasa terpojok, gugup. Kalau saya menolak terang-terangan urusan di pabrik akan jadi lebih parah," tuturnya.

Dalam dakwaan Totok, jaksa menyebut anak buah Hartati itu terlibat dalam suap dengan total Rp 3 miliar untuk Amran. Tujuannya agar Amran menerbitkan IUP dan HGU tanah 4.500 hektar atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (CCM).

Dalam perkara ini, Hartati divonis 2 tahun 8 bulan penjara di PN Tipikor. Sedangkan Amran dihukum 7 tahun 6 bulan penjara.

(fdn/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads