Dalam kesaksiannya, Hartati mengatakan tidak tahu menahu soal duit Rp 3 miliar yang diberikan ke Amran. Tapi Hartati mengaku pernah diminta sumbangan oleh Amran saat bertemu di lobi Grand Hyatt, Jakarta.
"Pak Amran mengatakan ibu bantu saya sumbangan. Disitu beliau mengatakan Rp 3 miliar," kata Hartati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kan merasa terpojok, gugup. Kalau saya menolak terang-terangan urusan di pabrik akan jadi lebih parah," tuturnya.
Dalam dakwaan Totok, jaksa menyebut anak buah Hartati itu terlibat dalam suap dengan total Rp 3 miliar untuk Amran. Tujuannya agar Amran menerbitkan IUP dan HGU tanah 4.500 hektar atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (CCM).
Dalam perkara ini, Hartati divonis 2 tahun 8 bulan penjara di PN Tipikor. Sedangkan Amran dihukum 7 tahun 6 bulan penjara.
(fdn/mpr)