Seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/11/2013), Pamen Otmilti II Jakarta ini menyelundupkan miras branded dari Batam pada 2011 silam. Aries meminta bantuan ayah mertuanya, Suparman, mencarikan truk untuk membawa miras dari Batam ke Tanjung Pinang.
Suparman menyanggupi dan didapatilah truk dengan sopir Agus. Pada 21 September 2011, truk tiba di pelabuhan Telaga Punggur. Tidak berapa lama, datang pula sebuah truk lain. Secepat kilat, berpindahlah puluhan dus dari truk satu ke truk pesanan Aries.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menyeberang, truk pun sampai di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang menjelang maghrib. Di pelabuhan ini, petugas Bea dan Cukai mulai curiga dan meminta izin memeriksa muatan. Truk lalu diarahkan ke kantor Bea dan Cukai Tanjung Pinang dan diketahui truk tersebut membawa minuman keras tanpa cukai yaitu:
1. Jhon Walker Red sebanyak 699 botol
2. Chivas Regal sebanyak 864 botol
3. Contrev sebanyak 144 botol
4. Tequila Reposado Jose Querto Especial sebanyak 240 botol
5. Johny Walker Black Label sebanyak 216 botol
6. Absolut Vodka sebanyak 120 botol
7. Ron Bacardi Superior sebanyak 120 botol
Atas penyelundupan ini, Aries pun diajukan ke pengadilan militer. Pada 13 September 2012, Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar. Atas vonis ini, Aries mengajukan banding. Permohonan ini dikabulkan dengan hukuman yang lebih ringan.
"Memidana terdakwa selama 10 bulan," putus majelis banding yang terdiri dari Laksamana Pertama AR Tampubolon, Kolonel Chk AAA Putu Oka Dwi Iriani dan Kolonel Chk Anthon R Saragih.
Majelis hakim juga memerintahkan barang bukti untuk dimusnahkan. Majelis banding menyatakan Aries bukanlah pemilik barang tetapi membantu sebagai pengawal dalam pengangkutan dari Batam ke Tanjung Pinang dengan imbalan Rp 10 juta.
Adapun alasan pengadilan banding tidak menjatuhkan pidana denda seperti yang diputuskan pengadilan tingkat pertama yaitu denda dibayar oleh pemilik barang.
"Berdasarkan uraian di atas, Terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana denda," putus majelis pada 27 Desember 2012 itu.
(asp/nrl)