Ketua MPR Setuju Anggota DPR yang Korup Tak Dapat Uang Pensiun

Ketua MPR Setuju Anggota DPR yang Korup Tak Dapat Uang Pensiun

- detikNews
Kamis, 07 Nov 2013 12:21 WIB
Jakarta - Permasalahan uang pensiun yang bisa didapat mantan anggota DPR terpidana korupsi mendapat tanggapan dari Ketua MPR Sidharto Danusubroto. Dia mendukung revisi terhadap aturan dan UU yang ada agar mantan anggota DPR yang terlibat korupsi mendapat uang pensiun.

"Saya setuju, mendukung direvisi agar terpidana tak dapat uang pensiun," ujar Sidharto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).

Namun untuk saat ini, Sidharto menyarankan agar semua pihak yang berkepentingan tetap berpegang pada aturan yang berlaku. Aturan soal duit pensiun anggota DPR itu tertera dalam Pasal 12 hingga 21 UU No 12/1980 tentang Hak Keuangan/Adminstrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini, UU Nomor 27 Tahun 2009 atau dikenal dengan UU MD3 tak mengatur perihal larangan anggotanya yang berstatus terpidana mendapat uang pensiun. "Kalau aturannya begitu kita harus taati aturan yang berlaku. Adil tidaknya berpulang pada penilaian masyarakat," jelasnya.

(dnu/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads