Jakarta - Permasalahan uang pensiun yang bisa didapat mantan anggota DPR terpidana korupsi mendapat tanggapan dari Ketua MPR Sidharto Danusubroto. Dia mendukung revisi terhadap aturan dan UU yang ada agar mantan anggota DPR yang terlibat korupsi mendapat uang pensiun.
"Saya setuju, mendukung direvisi agar terpidana tak dapat uang pensiun," ujar Sidharto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).
Namun untuk saat ini, Sidharto menyarankan agar semua pihak yang berkepentingan tetap berpegang pada aturan yang berlaku. Aturan soal duit pensiun anggota DPR itu tertera dalam Pasal 12 hingga 21 UU No 12/1980 tentang Hak Keuangan/Adminstrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, UU Nomor 27 Tahun 2009 atau dikenal dengan UU MD3 tak mengatur perihal larangan anggotanya yang berstatus terpidana mendapat uang pensiun. "Kalau aturannya begitu kita harus taati aturan yang berlaku. Adil tidaknya berpulang pada penilaian masyarakat," jelasnya.
(dnu/lh)