"Kita tunggu sampai batas waktu jam 15.00 nanti. Kalau nantinya tidak datang, tentunya kita lakukan upaya penjemputan paksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Eddies sedianya menjalani pemeriksaan di Subdit Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini. Ini adalah panggilan kedua kalinya bagi Eddies.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk aliran dana masih ditelusuri ke mana saja. Apakah masih ada di rekeningnya atau dia transfer ke rekening orang lain atau sudah berubah bentuk menjadi aset," imbuhnya.
Diketahui, Ferry ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan kerjasama fiktif. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 21 miliar.
(mei/lh)